JAKARTA - Sempat
beredar kabar yang menyebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) akan menghapus tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, ke
depan akan diterapkan skema penggajian PNS, berlaku sistem single salary
atau gaji tunggal. Namun Kemendikbud membantah kabar tersebut.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menjelaskan kabar penghapusan TPG
itu tidak benar. Dia menuturkan Kemendikbud tetap akan tunduk pada
aturan single salary bagi PNS karena diatur dalam Undang-Undang Aparatur
Sipil Negara (ASN).
"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan
diganti namanya dengan tunjangan kinerja," tuturnya di Jakarta kemarin.
Pasalnya dalam UU ASN, para PNS hanya akan mendapatkan gaji, tunjangan
kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tidak ada lagi aneka tunjangan lain
yang akan diberikan ke PNS.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu
memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan
menghapus atau menghentikan pembayaran TPG karena amanah dari
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Apalagi, menurut Pranata, pemerintah
sudah merencanakan pengalokasian anggaran TPG di APBN 2016. Anggaran TPG
tahun depan untuk kelompok guru PNS mencapai Rp 73 triliun.
Anggaran ini langsung ditransfer ke
pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sedangkan untuk
anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas
Kemendikbud.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, mereka masih memegang janji Joko
Widodo jelang Pemilu 2014 lalu. "Waktu itu Pak Jokowi saat berkunjung ke
kantor PGRI berjanji tidak akan menghapus TPG," papar dia.
Terkait dengan regulasi penggajian PNS
di UU ASN, Sulistyo mengatakan TPG tidak bisa dimasukkan dalam komponen
tunjangan kinerja (tukin). Sebab pencairan atau pembayarn TPG diatur
dalam UU tersendiri, yaitu UU Guru dan Dosen.
Ketika nanti TPG dibayar dengan digabung
aneka tunjangan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima
berapa jumlahnya. (wan)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2015/09/28/329414/TPG-Bakal-Dihapus-Ini-Penjelasan-Kemendikbud-
No comments:
Post a Comment